PWI Bali Kolaborasi dengan Bank Indonesia dan Anggota Komisi XI DPR RI gelar Pemahaman tentang Keaslian Rupiah

Denpasar, PWIBali| Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali berkolaborasi bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali menggelar Seminar Nasional bertajuk Peran Bank Indonesia Tentang Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah dan Pemahaman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang pada Senin (19/07/2022) di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali.

Seminar Nasional kolaborasi dua instansi ini mengadirkan langsung Kepala KPw BI Trisno Nugroho sebagai pembicara, serta Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW), juga Dr. Dewi Bunga, S.H.,M.H. yang merupakan seorang akademisi pakar hukum. Seminar nasional ini berlangsung secara luring dan daring yang dihadiri oleh wartawan, perwakilan perbankan, mahasiswa, dan perwakilan instansi-instansi terkait.

Seminar dibuka  Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace). Dalam sambutannya, Cok Ace mengungkapkan harapannya agar rupiah dapat semakin dihormati dan dibanggakan. “Kami menyambut baik seminar ini yang senantiasa menambah pengetahuan tentang rupiah. Harapan kami, dengan adanya seminar ini semoga rupiah semakin dihormati dan dibanggakan oleh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Bali,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KPw BI dalam kesempatan ini menegaskan kalau sebagai bangsa Indonesia kita harus Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah. Hal ini sesuai dengan kewajiban penggunaan rupiah di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang. Rupiah sebagai alat pemersatu bangsa juga didesain sedemikian rupa agar bentuknya dapat mewakili seluruh wilayah yang ada di Indonesia.

Trisno juga menambahkan, saat ini BI sudah melakukan digitalisasi agar seluruh masyarakat Indonesia dapat dengan mudah memantau dan mengenal rupiah. “Agar semakin menyasar generasi milenial dan generazi Z, BI juga menciptakan dan meluncurkan aplikasi ARupiah sebagai media edukasi cinta bangga paham rupiah berbasis teknologi augmented reality (AR) yang menghadirkan edukasi interaktif, user experience, dan fun game”.

Selain itu, hadir sebagai pembicara kedua, Rai Wirajaya dalam seminar ini berbagi pengalamannya yang berkaitan dengan prosess legislasi lahirnya UU Mata Uang. Kemudian, sebagai pakar hukum, Dewi Bunga hadir untuk menegaskan hal-hal berkaitan dengan perlakuan kepada rupiah yang dapat dijerat dengan pasal-pasal hukum pidana.(*)

Recommended For You

About the Author: pwibali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *